Ini 4 Tugas Mahasiswa Yang Harus Diketahui
Oleh: Alexander Gobai (Eks BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Periode 2018-2020)
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. Sebelum menjadi seorang mahasiswa, seseorang telah menuntaskan pendidikan di tingkat dasar (SD), menenegah (SMP), dan atas (SMA/sederajat) terlebih dahulu, yang kemudian dilanjutkan ke pendidikan tinggi.
Mahasiswa berhak mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuannya. Mahasiswa dapat menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak melebihi ketentuan batas waktu maksimal yang ditetapkan.
Peran Mahasiswa
Sebagai sivitas akademika, mahasiswa diposisikan sebagai insan dewasa yang memiliki kesaradan sendiri dalam mengembangkan potensi diri di perguruan tinggi untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan profesional.
Mahasiswa juga disebut-sebut memiliki peran penting sebagai agen pembawa perubahan (agent of change). Sebagai seorang terpelajar dan memiliki tingkat pendidikan yang paling tinggi, mahasiswa diharapkan dapat berkontribusi dan membawa perubahan di masyarakat ke arah yang lebih baik lagi.
Mahasiswa secara aktif mengembangkan potensinya dengan melakukan pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, penguasaan, pengembangan, dan pengalaman, pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. Mahasiswa juga memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik.

Selain itu, Mahasiswa memiliki 4 asas yang harus diketahui sebagai dasar dalam menindaklanjuti dalam bingkai berdemokrasi yakni:
Perdamaian
Mahasiswa dituntut menjadi pribadi yang unggul, dewasa dan bersikap militan dalam memperjuangkan hak-hak Masyarakat kecil, menjadi jembatan terhadap pemerintah, Lembaga dan lainnya. Sebagai agen of change maka, dituntut pula untuk berperilaku dan sikap untuk mendaimakan sebuah persoalan terhadap Masyarakat. Membicarakan untuk perdamaian tentang persoalan-persoalan Ekonomi, Sosial, Lingkungan, Kemanusiaan dan masalah lain sebagai bentuk mewujudkan membela Masyarakat kecil.
Kesejahteraan
Mahasiswa pula menuntut untuk terus berproses dan membicarakan demi kepentingan masyaraakt kecil tentang Masyarakat berhak mendapatkan kesejahteraan yang layak, Pendidikan yang layak, rumah yang layak, dan persoalan lain. Persoalan kesejahteraan terhadap Masyarakat kecil menjadi kewajiban mahasiswa untuk terus bersuara.
Keadilan
Mahasiswa juga dituntut menjadi benteng untuk membicarakan tentang keadilan. Keadilan dalam berdemokrasi dimana, mahasiswa dijamin dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Dimana Tridarma Perguruan tinggi mempunyai wewenang untuk bersuara tentang keadilan terhadap kerpihakan Masyarakat kecil.
Kebebasan
Dalam menyampaikan pendapat dimuka umum, mahasiswa dijamin juga oleh Undang-Undang menyampaikan pendapat di muka umum, selain UU Perguruan Tinggi, Maka, Mahasiswa mempunyai kewajiban untuk menyampaikan kebebasan tentang prinsip-prinsip ketidakadilan terhadap Masyarakat kecil.
Oleh karena, itu, hal-hal yang dihindari oleh mahasiswa ialah, mahasiswa dilarang terlibat di dalam Politik praktis, apalagi mendukung Pasangan Calon (Paslon) tertentu hanya untuk kepentingan seseorang. Sebab, Paslon yang maju adalah orangtuanya mahasiswa. Paslon mempunyai misi yakni memperhatikan pendidikan, kesehatan dan persoalan lain untuk kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM). Mahasiswa menjadi tulang punggung untuk mengawal pembangunan daerah tetapi juga berada pada posisi membela rakyat kecil.
+ There are no comments
Add yours