Oleh : Alexander G. Gobai (Ketua Relawan MeGe Provinsi Papua Tengah)
Tulisan sebelumnya tentang Apakah Pasal 158 UU Pilkada Menjamin Putusan, yang dimuat odiyaiwuu.com 10 Januari 2025, menjadi bahan pertanyaan awal disampaikan Majelis Hakim (MK) terhadap pihak Pemohon. Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) tahun 2024 menjadi kekuatan hukum yang kemudian dijabarkan di dalam materi gugatan, meski pihak pemohon (PH dari Pemohon) menyampaikan materi tentang Tidak Memenuhui Syarat (TMS) di 8 Kabupaten Provinsi Papua Tengah.
Mahkamah Konstitusi (MK) tentu memiliki kewenangan, kapasitas dan kapabilitas memutuskan persoalan sengkata sesuai dengan keterangan dari tiap pemohon baik dari Pemohon Paslon JWW-AG, NT-TN, WW-AG. Namun, MK juga akan berpegang pada Pasal 158 UU Pilkada. Hal itu merupakan sebagai dasar dalam materu gugatan/sengekata dari tiap pemohon.
Melihat proses dan dinamika sidang Penetapan Hasil Perselisihan (PHP) suara dari Paslon nomor urut 01 (JWW-AG) , 02 (NT-TN) dan 04 (WW-AG) di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan wujud asas demokrasi, bahwa setiap orang memiliki hak untuk menggugat persoalan yang disengkatakan. Sama hal juga seperti yang disampaikan Presiden Republik Indonesia Probowo Subianto mengapresiasi Pilkada serentak tahun 2024 yang sudah berjalan dengan aman dan lancar, namun bagi yang tidak puas silahkan gugat ke MK, seperti yang dilangsir di TvoneNews, 7 Desember 2024.
Ada bagian-bagian tertentu yang kadang kala, hakim menanyakan kepada PH pemohon tentang “Syarat Formil Ambang Batas”. Hal tersebut merupakan ungkapan spontan yang kemudian harus dipahami dan dimengerti oleh PH Pemohon dan Paslon dan Masyarakat Papua Tengah. Sebab, materi gugatan akan saling mengkait dengan Pasal 158 UU Pilkada.
Sama hal dengan, Panitera Muda I MK Triyono Edy Budhiarto Dalam pemaparan materinya, menjelaskan mengenai persyaratan formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) sebagaimana ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 akan diberlakukan setelah pemeriksaan persidangan atau dipertimbangkan setelah pemeriksaan persidangan (lanjutan) bersama-sama dengan pokok permohonan. Pemohon dalam permohonannya tetap menguraikan Pasal 158 UU tersebut dalam kedudukan hukum dengan menghubungkannya pada pokok permohonan untuk menjelaskan kepada Mahkamah bahwa penerapan Pasal 158 UU itu dapat ditunda keberlakuannya sehingga harus dibuktikan dalam pemeriksaan persidangan (lanjutan). “Jadi, tidak dipertimbangkan di awal, tapi MK akan membawa sampai mempertimbangkan, mempersidangkan pokok permohonan,” ujar Edy, pada 14-15 Oktober 2024, dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PHP Kepala Daerah/Kada) Tahun 2024 bagi civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Musamus (Unmus), Merauke, Papua Selatan.
Hal berikutnya, PH pemohon menyampaikan materinya tentang TMS untuk 8 Kabupaten, baik daerah system demokrasi dan system Noken. Pemahaman system demokrasi yang terjadi di Nabire dan Timika adalah one man, one vote. Tiap orang datangi ke TPS memberikan hak suaranya kepada Paslon yang didukug. Sementara, Sistem Noken/Ikat terjadi kesepakatan, bisa di tingat kampung, bisa di Tingkat distrik dengan cara dan metode masing-masing daerah. System noken/ikat satu daerah tidak bisa disamakan dengan system noken daerah lain. Namun, system noken tetap dilakukan sebagai bentuk mufakat bersama. Hasil noken dan hasil system demokrasi itulah yang ditetapkan penyelenggara baik di Tingkat distrik hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada prinsipnya Penyelenggara telah menjalankan Pilkada dengan aman dan lancar.
Oleh karena itu, uraian diatas dengan melihat dinamika dan proses PH memberikan materi , Majelis Hakim sudah tentu menanyakan syarat formil ambang batas. Kekuatan hukum sudah jelas berada di poin Pasal 158 UU Pilkada.
+ There are no comments
Add yours